RadioJIC – Thaharah (bersuci) merupakan hal terpenting dalam Islam. Thaharah juga merupakan syarat utama dalam beribadah, tanpa thaharah ibadah kita tidak sah. Bila ibadah kita tidak sah tentu ibadah kita tidak akan diterima oleh Allah SWT yang kemudian hanya kesia-siaan yang kita dapatkan.
Untuk thaharah (bersuci) kita menggunakan air, dan air terbagi kedalam beberapa kategori. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Apabila seorang itu ragu tentang kesucian air atau selain air (kaidah ini berlaku bukan hanya dipembahasan air saja), atau ragu tentang najisnya, maka dia harus membangun diatas keyakinan, mengambil yang meyakinkan.” Hal tersebut dibangun diatas kaidah fiqih.
Dalilnya dalam Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan hadits dari Abdullah bin Zaid ra. bahwasanya ia pernah mengadukan kepada Rasulullah SAW mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Rasulullah pun bersabda, “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Contoh kasus
Pertama, Seseorang mempunya air suci dan dia ragu sudah kejatuhan najis atau belum. Asalnya adalah kembali kepada hal yang meyakinkan, yaitu air itu suci dan inilah yang dia ambil. Ada pun keraguan kejatuhan najis inilah yang dia buang.
Kedua, Demikian juga air yang sudah najis. lalu dia ragu. Kalau dia yakin kenajisannya, diambil yang meyakinkan.
Lalu bagaimana cara membersihkannya?
Apabila seseorang mengalami kesamaran antara air suci dan air najis, sedangkan air lain tidak ada selain daripada itu, maka tayamumlah dan dia tinggalkan air itu.” Dalam masalah ini pendapat Imam Syafi’i bahwasanya hendaklah seseorang taharri (menentukan yang mana suci dari keduanya). Kalau najis, maka bisa dilihat dari sebab najisnya, dari sifat airnya dan ini yang paling afdhol berdasarkan dalil “Hendaknya dia pilih yang benarnya dan dia sempurnakan atasnya.”
Sumber: Program On air Radio JIC_ Fiqih Imam Syafii
Tags: ATASI KERAGUAN PADA AIR UNTUK BERSUCI, Program On air Radio JIC, Radio JIC